Polisi Bekuk Penimbun BBM |
BANGKO - Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak pernah berhenti di Merangin ini, Buktinya, Polisi Bekuk Penimbun BBM di Merangin. Oknum penimbun BBM atas nama Gugun (23) Warga Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir dirumahnya, Jum’at (14/6) Pukul 13.00 WIB Kemarin tetapi Polisi Bekuk Penimbun BBM tersebut.
Ditangan pelaku, Aparat mengamankan enam buah galon berisi Solar serta 215 liter didalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak Mobil Truck Nomor Polisi (Nopol) BH 4904 K milik pelaku.
Ditangan pelaku, Aparat mengamankan enam buah galon berisi Solar serta 215 liter didalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak Mobil Truck Nomor Polisi (Nopol) BH 4904 K milik pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Penangkapan bermula saat polisi melakukan operasi Dian 2013 di SPBU Tabir, kemudian ada gelagat mencurigakan dari Mobil Truck karena mengisi BBM Jenis Solar terlalu lama.
Ditemui disaat pemeriksaan, Gugun oknum penimbun BBM tersebut mengakui solar itu merupakan milik seorang Warga Simpang Andalas, Kecamatab Tabir berinisial Bj (49), sedangkan dirinya bertugas sebagai supir dengan upah diberikan oleh Bj tersebut.
“Saya ini cuma supir, yang punya minyak itu orang Simpang Andalas, dalam satu kali ngisi saya mendapat upah Rp 5 ribu pergalonnya,” jelasnya.
Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim AKP Syamsi Ubay kepada koran ini membenarkan penangkapan tersebut, Dia mengatakan kali ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Sementara ini pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (rzk)
0 comments:
Posting Komentar