Polhut Merangin Tinggal 7 Orang |
BANGKO - Jumlah personil Polisi Kehutanan (Polhut) di Kabupaten Merangin, sangat tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan yang dijaganya sekitar 351 ribu hektar. Hingga saat ini Polhut Merangin Tinggal 7 Orang, setelah satu orang pensiun beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Bunhut) Kabupaten Merangin Syafri, mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan penambahan personil Polhut di Merangin dikarenakan Polhut Merangin Tinggal 7 Orang. Hanya saja, terkendala dana sehingga penambahan tidak pernah terwujud.
Dijelaskan Syafri, untuk menambah anggota polhut dibutuhkan dana yang sedikit besar. Pasalnya untuk anggota Polhut diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lebih dulu harus menempuh proses Pendidikan dan Latihak (Diklat) khusus. Namun selama ini anggaran Diklat yang diajukan oleh Bunhut, tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Merangin.
Polhut Merangin Tinggal 7 Orang |
Setiap tahun kita ajukan anggaran diklat untuk penambahan Polhut. Tapi tidak pernah dikabulkan,” ujarnya, ketika dibincangi Koran ini, kemarin (11/6). Sementara, tuturnya, anggaran Dinas Bunhut sendiri tidak memadai untuk mengirim PNS mengikuti Diklat. Terakhir tahun 2011, untuk mengikuti Diklat Pembentukan Polhut harus menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 28 juta perorang.
Itu untuk pendaftaran saja, mungkin sekarang biayanya lebih dari itu. Padahal dalam setiap tahunnya kita ajukan sekitar 4 orang penambahan Polhut, katanya. Dijelaskannya, terbatasnya jumlah personel Polhut tentunya sangat sulit untuk melakukan pengawasan kawasan hutan diseluruh wilayah Merangin.
Kawasan hutan yang harus diawasi luasnya mencapai 351 hektar lebih, tentunya sangat tidak seimbang dengan jumlah personel Polhut yang saat ini cuma berjumlah tujuh orang. Akibatnya pengawasan pelestarian hutan tidak optimal dan sulit dilakukan,” jelasnya.
Idealnya jumlah Polhut di Kabupaten Merangin sekitar 40 orang. Hal ini mengingat luasnya kawasan hutan yang harus diawasai. Apa lagi permasalahan hutan baik itu perambahan dan ilegal loging menjadi ancaman serius. Bahkah, berdasarkan Peraturan Menteri Negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2012. Bahwa farmasi Polhut paling sedikit disetiap kabupaten dan kota sebanyak 20 dan paling banyak 160 orang. Sedangkan Polhut ahli paling sedikit 12 orang dan paling banyak 60 orang.
Artinya jika merunut dari Permen tersebut, sudah jelas Merangin sangat kekurangan Polhut dengan menjaga kawasan seluas ratusan hektar. Minimal kita membutuhkan personil Polhut sebanyak 40 orang lagi,” terang Syafri. Dilanjutkannya, jika ada penambahan Polhut sekitar 40 orang lagi. Maka, kinerja Polhul terkait pengawasan kawasan hutan bisa dilakukan dengan maksimal. Misalnya, dengan jumlah personel sebanyak tersebut, bisa dilakukan pembagian wilayah kerja, dikawasan Jangkat, Sungai Manau dan Tabir.
Dengan adanya pembagian wilayah tentu saja kinerja pengawasan hutan sangat mudah dilakukan. Jadi sudah ada petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan perwilayah. Dan kedepannya kita sangat berharap ada penambahan Polhut,” tandasnya. Namun, tambahnya, Disbunhut kembali akan mengajukan anggaran untuk perekrutan Polhut, tahun 2014. Sedangkan untuk mengawasi hutan selama ini, Disbunhut merekrut Damswakarsa atau tim dari desa. Tahun 2013 ini sebanyak 20 orang warga direkrut Disbunhut untuk membantu pengawasan kawasan hutan.
Hanya dua desa yang kita rekrut yakni 10 orang warga desa Durian Rambun Kecamatan Muara Siau dan 10 orang lagi warga Desa Koto Rami. Mereka membantu petugas Polhut, jika ada perambahan mereka akan segera melaporkan ke Polhut,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar