Calo CPNS Divonis 3 Tahun Penjara |
KERINCI - Terpidana penipuan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Zakarya, yang sudah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh, diminta untuk mengembalikan uang korbannya, sebesar hampir Rp 1 miliar dan Calo CPNS Divonis 3 Tahun Penjara.
Pasalnya, kerugian yang dialami oleh korbannya cukup besar, bahkan ada yang sampai harus menjual sawah, dengan harapan nantinya bisa lulus sebagai PNS. Namun sayang, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluannya pribadi sehingga Calo CPNS Divonis 3 Tahun Penjara.
“Ya, kami benar-benar rugi karena ulah Zakarya. Dia menjanjikan kami diangkat sebagai PNS dengan membayar puluhan juta, namun setelah itu dia menghilang entah kemana,” ujar JM, korban Zakarya kepada, Rabu (12/6) kemarin
Dia berharap, selain mendapatkan hukuman penjara, Zakarya juga mengembalikan uang para korbannya, karena uang tersebut sangat dibutuhkan. ”Kami menjual tanah, menggadaikan rumah, dan menjual harta benda lainnya, namun uangnya dipakai orang lain,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, dia akan mengumpulkan korban lainnya, untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri sungaipenuh. ”Teman-teman juga sudah sepakat untuk mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.
Sementara itu, sidang vonis terhadap Zakarya dilaksanakan pada 25 April lalu, dengan menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara. ”Putusannya sudah ingkrah, karena tidak ada pihak yang mengajukan banding,” sebut Humas Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Saba’aro Zendrato
Zakarya dijerat dengan pasal 378 KUHP, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ketua majelis hakim Edi Torial, anggota I Yoga Mahardika, dan anggota II Saba’aro Zendrato. ”Jika ada yang menginginkan ganti rugi, selakuakn gugat melalui perdata,” tegasnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Zakarya, Anton Rahmanto, mengaku tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa yakni selama empat tahun penjara. ”Tuntutan kita empat tahun, dan vonis oleh majelis hakim yakni tiga tahun,” bebernya
Anton mengaku menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding, karena dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. ”Semua barang buktinya sudah kita kembalikan kepada korban, agar bisa mengajukan gugatan perdata,” sebutnya
Meski demikian, jika ada korban lainnya yang juga melibatkan Zakarya, Anton mengharapkan segera menyampaikan laporan mereka. ”Silakan lapor lagi jika masih ada yang dirugikan. Kami akan proses laporan tersebut, asalkan terpenuhi alat buktinya,” pungkasnya.
Sedangkan Zakarya sendiri, mengaku tidak bersedia mengembalikan uang korbannya, dengan dalih uang tersebut sudah tidak ada lagi, dan sudah diserahkan kepada rekannya yang ada di jakarta. Sedangkan uang yang ditangannya juga sudah habis
”Uangnya akan saya kembalikan, kalau uang yang sudah saya serahkan ke jakarta sudah dapat. Saya sudah mencoba menghubungi rekan saya di jakarta, namun nomornya tidak aktif,” sebut Zakarya, diwawancarai Kerinci di Mapolres Kerinci
Uang yang jumlahnya hampir Rp 1 miliar tersebut, diserahkan kepada rekannya di pusat, yakni Dewi dan Sri Iswanti, yang dikenalnya saat bertemu di salah satu hotel di jakarta. Keduanya bekerja sebagai pegawai swasta di jakarta
”Total uang yang saya serahkan kepada mereka sebesar Rp 470 juta. Ada yang saya transfer langsung dan ada yang saya serahkan sendiri, tanpa meminta tanda bukti. Untuk dana yang saya transfer, buktinya tinggal di tebo,” ungkapnya.
Pasalnya, kerugian yang dialami oleh korbannya cukup besar, bahkan ada yang sampai harus menjual sawah, dengan harapan nantinya bisa lulus sebagai PNS. Namun sayang, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluannya pribadi sehingga Calo CPNS Divonis 3 Tahun Penjara.
“Ya, kami benar-benar rugi karena ulah Zakarya. Dia menjanjikan kami diangkat sebagai PNS dengan membayar puluhan juta, namun setelah itu dia menghilang entah kemana,” ujar JM, korban Zakarya kepada, Rabu (12/6) kemarin
Dia berharap, selain mendapatkan hukuman penjara, Zakarya juga mengembalikan uang para korbannya, karena uang tersebut sangat dibutuhkan. ”Kami menjual tanah, menggadaikan rumah, dan menjual harta benda lainnya, namun uangnya dipakai orang lain,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, dia akan mengumpulkan korban lainnya, untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri sungaipenuh. ”Teman-teman juga sudah sepakat untuk mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.
Sementara itu, sidang vonis terhadap Zakarya dilaksanakan pada 25 April lalu, dengan menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara. ”Putusannya sudah ingkrah, karena tidak ada pihak yang mengajukan banding,” sebut Humas Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Saba’aro Zendrato
Zakarya dijerat dengan pasal 378 KUHP, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ketua majelis hakim Edi Torial, anggota I Yoga Mahardika, dan anggota II Saba’aro Zendrato. ”Jika ada yang menginginkan ganti rugi, selakuakn gugat melalui perdata,” tegasnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Zakarya, Anton Rahmanto, mengaku tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa yakni selama empat tahun penjara. ”Tuntutan kita empat tahun, dan vonis oleh majelis hakim yakni tiga tahun,” bebernya
Anton mengaku menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding, karena dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. ”Semua barang buktinya sudah kita kembalikan kepada korban, agar bisa mengajukan gugatan perdata,” sebutnya
Meski demikian, jika ada korban lainnya yang juga melibatkan Zakarya, Anton mengharapkan segera menyampaikan laporan mereka. ”Silakan lapor lagi jika masih ada yang dirugikan. Kami akan proses laporan tersebut, asalkan terpenuhi alat buktinya,” pungkasnya.
Sedangkan Zakarya sendiri, mengaku tidak bersedia mengembalikan uang korbannya, dengan dalih uang tersebut sudah tidak ada lagi, dan sudah diserahkan kepada rekannya yang ada di jakarta. Sedangkan uang yang ditangannya juga sudah habis
”Uangnya akan saya kembalikan, kalau uang yang sudah saya serahkan ke jakarta sudah dapat. Saya sudah mencoba menghubungi rekan saya di jakarta, namun nomornya tidak aktif,” sebut Zakarya, diwawancarai Kerinci di Mapolres Kerinci
Uang yang jumlahnya hampir Rp 1 miliar tersebut, diserahkan kepada rekannya di pusat, yakni Dewi dan Sri Iswanti, yang dikenalnya saat bertemu di salah satu hotel di jakarta. Keduanya bekerja sebagai pegawai swasta di jakarta
”Total uang yang saya serahkan kepada mereka sebesar Rp 470 juta. Ada yang saya transfer langsung dan ada yang saya serahkan sendiri, tanpa meminta tanda bukti. Untuk dana yang saya transfer, buktinya tinggal di tebo,” ungkapnya.
Calo CPNS Divonis 3 Tahun Penjara1 |
0 comments:
Posting Komentar