Pengumuman CPNS K2 akan Dilakukan oleh Panselnas Pusat
Berdasarkan hasil rapat jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan seluruh kepala BKD provinsi dan seluruh sekdaprov, menyepakati bahwa pengumuman kelulusan honorer K2 yang dijadwalkan 5 Februari 2014, akan dilakukan oleh Panselnas.
Pengumuman CPNS K2 : Guru Jadi Prioritas Utama
Hal ini berbeda dengan pengumuman hasil TKD dari pelamar umum yang dilakukan oleh daerah masing-masing, untuk honorer K2 diambil alih Panselnas. Panselnas yang menetapkan pengumuman dan daerah tinggal menempel saja hasilnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Mustari Soba, mengakui bahwa sehari sebelum rapat, telah menerima undangan dari KemenPAN-RB untuk menerima hasil seleksi tes CPNS dari honorer K2.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Panselnas, apa yang terjadi pada rapat tertutup kemarin, sehingga akhirnya pengumuman kelulusan dilakukan Panselnas. Tetapi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang juga Ketua Panselnas, menjelaskan bahwa pengumuman oleh Panselnas ini sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 jo PP 47 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012. “Di mana disebutkan Panselnas yang menetapkan kelulusan honorer K2,” kata Eko.
Pengumuman CPNS K2 : 5 Februari Pengumuman Final
Meski Panselnas sudah memastikan pengumuman akan dilakukan oleh pusat, tetap ada pengecualian. Bagi daerah yang melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB), pengumuman final tetap dilakukan daerah yang bersangkutan. “Pemda tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Hasilnya nanti diupload lewat website pemerintah,” kata Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman.
Herman melanjutkan, bagi daerah yang masih melanjutkan ke tahapan TKB, dapat menetapkan kelulusannya sendiri. Artinya, setelah Panselnas mengumumkan TKD, daerah bisa mengintegrasikannya dengan hasil TKB. Mantan pejabat di Sumedang ini optimis, meski daerah diserahi untuk mengintegrasikan dengan nilai TKD, hasilnya tidak akan jauh beda dengan ketetapan Panselnas.
“Keputusan Panselnas kan sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ditambahkan nilai TKB, pemda tidak bisa bergerak leluasa juga. Karena hasil TKB hanya melengkapi saja, paling utama kan hasil TKD,” tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar