Blog yang memberikan Tips Kreatif Inovatif Web Design, Design Website, Website Berkualitas

Agar Diisi Orang Kompeten, Pemerintah Akan Perketat Syarat PNS Jadi Widyaiswara

02.41 Posted by Unknown No comments
Widyaiswara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) PANRB Azwar Abubakar mengemukakan, pemerintah akan memperketat persyaratan bagi pegawai negeri yang akan menjadi widyaiswara agar lembaga ini berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya maka, Pemerintah Akan Perketat Syarat PNS Jadi Widyaiswara.
Selain itu, sistem penilaian prestasi kerja widyaiswara yang semula berorientasi pada proses  akan diubah menjadi berorientasi hasil kerja. “Pengangkatan pejabat eselon  satu dan dua ke dalam jabatan widyaiswara juga akan dihapuskan,” kata Azwar pada rapat perubahan  Rancangan revisi Permenpan No. 14 tahun 2009 mengenai Tugas dan Fungsi Widyaiswara di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa, (27/8).
Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah, agar lembaga ini berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Dalam Permenpan No. 14 tahun 2009 disebutkan, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat antara lain: a. Pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; b. Berijazah paling rensah sarjana (S1)/Diploma IV; c. Pangkat paling rendah penata muda golongan IIIa. Adapun untuk pengajuan pengangkatan struktural Eselon I dan II ke dalam jabatan Widyaiswara, menurut Pasal 27 Permenpan ini, selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sebelum yang bersangkutan mencapai batas pensiun dari jabatan struktural.
Perbaiki Sistem Diklat PNS
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, seperti halnya PNS, widyaiswara harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun penilaian prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja.
“Widyaiswara harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Kalau widyaiswara tidak kompeten bisa langsung keluar,” tegas Azwar.
Menurut Menteri PAN-RB itu, pemerintah juga akan mengatur dan merancang kembali tugas dan fungsi widyaiswara untuk memperbaiki sistem diklat dan pelatihan PNS. Untuk itu, Menteri memerintahkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk membahas lagi standar kompetensi untuk Widyaiswara Indonesia (WI).
Dalam kesempatan itu, Kepala LAN Agus Dwiyanto mengatakan,  menjadi Widyaiswara Indonesia (WI) bukan untuk menunda waktu pensiun. Karena itu, pola pikir PNS yang sudah mengisi jabatan widya iswara juga harus berubah.
“Mereka harus siap bersaing. Ke depan, hanya PNS mempunyai keahlian tertentu dan sesuai dengan jabatannya, bisa diangkat menjadi widyaiswara sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agus Dwiyanto. (HUMASMENPAN/ES)

Web Design
or
Design Website

conference calling - cheap auto insurance - consolidate student loan - donate car to charity california - donate car for tax credit - life insurance quote - cheap car insurance - refinance home

0 comments:

Posting Komentar