BANGKO - Masyarakat di kabupaten Merangin yang akan melakukan perekaman data e-KTP terpaksa harus ditunda. Pasalnya, alat rekam yang ada di 24 kecamatan semuanya dalam keadaan rusak.
Jumlah rekam data e-KTP kita masih seperti yang dulu tidak ada penambahan, yakni 80 persen. Perekaman dihentikan karena mesin perekaman semuanya lagi rusak," ujar Kadis Dukcapil Merangin, Johan Effendi, Kamis (25/4). Dijelaskannya, pelaksanaan rekam data gratis saat ini masih terus diberikan pihaknya hingga Oktober 2013 mendatang. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir, jika saat ini belum bisa melakukan perekaman data.
Penyebab rusaknya karena ada pergantian aplikasi di mesin. Aplikasinya akan diganti dengan aplikasi baru. Pihaknya melalui petugas di masing-masing kecamatan di Merangin sedang memasang aplikasi rekam data e-KTP yang baru tersebut. Nantinya, jika aplikasi itu sudah terhubung, maka pelayanan rekam data kembali bisa dilanjutkan."Saat ini sedang dilakukan perbaikan oleh orang pusat," sebutnya. Johan memastikan dalam waktu dekat ini, masyarakat sudah bisa kembali melakukan perekaman e-KTP. Petugas yang melakukan perbaikan mesin yang ada di kecamatan itu sebagiannya telah selesai.
Penyebab rusaknya karena ada pergantian aplikasi di mesin. Aplikasinya akan diganti dengan aplikasi baru. Pihaknya melalui petugas di masing-masing kecamatan di Merangin sedang memasang aplikasi rekam data e-KTP yang baru tersebut. Nantinya, jika aplikasi itu sudah terhubung, maka pelayanan rekam data kembali bisa dilanjutkan."Saat ini sedang dilakukan perbaikan oleh orang pusat," sebutnya. Johan memastikan dalam waktu dekat ini, masyarakat sudah bisa kembali melakukan perekaman e-KTP. Petugas yang melakukan perbaikan mesin yang ada di kecamatan itu sebagiannya telah selesai.
E-KTP saat ini sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Sebab, dalam setiap pengurusan terkait dengan identitas semuanya bakal menggunakan e-KTP. "Semuanya nanti harus menggunakan e-KTP. Jadi masyarakat sangat memerlukan itu.
0 comments:
Posting Komentar